Logo LPPM Universitas Bumigora

LPPM Universitas Bumigora

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pelindungan Karya Cipta & Inovasi

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bumigora berkomitmen untuk memfasilitasi, melindungi, dan mengelola hasil kreativitas intelektual dosen, peneliti, dan mahasiswa. Kami membantu mempermudah proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI guna mendukung hilirisasi riset serta inovasi teknologi yang berdaya saing tinggi.

Ketentuan, mekanisme, dan aturan Hak atas Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Bumigora secara lengkap dapat dibaca melalui Buku Panduan HKI UBG.

Pelayanan Hak Cipta yang Difasilitasi

Sentra HKI Universitas Bumigora saat ini berfokus memfasilitasi pelindungan hukum dan pendaftaran Hak Cipta (Copyright) atas karya ilmiah, seni, sastra, dan teknologi yang dihasilkan oleh civitas akademika UBG. Cakupan karya cipta yang dilayani meliputi:

Karya Tulis & Akademik

Pelindungan untuk Buku, Buku Panduan/Pedoman, Jurnal Ilmiah, Modul Ajar, Monograf, Kumpulan Artikel, Karya Tulis Ilmiah (KTI), Prasaran, Terjemahan, dan Tafsir.

Program Komputer & Teknologi

Pelindungan atas Program Komputer / Software (Aplikasi Web, Mobile, Desktop), Sistem Database, Alat Peraga Sains, Tata Letak Sirkuit, dan Inovasi Digital lainnya.

Karya Seni, Gambar, & Desain

Pelindungan untuk Gambar, Lukisan, Seni Ukir, Seni Rupa, Desain Logo/Merek Inkubasi, Poster, Pamflet, Brosur, Peta/Karya Geografi, dan Batik.

Karya Audiovisual & Sinematografi

Pelindungan untuk Video Pembelajaran/Edukasi, Film Pendek, Rekaman Suara/Audio, Musik (dengan atau tanpa teks), Podcast, dan Karya Pertunjukan Seni.

Prosedur Pengajuan Layanan HKI

1
Persiapan Berkas Dokumen

Unduh dokumen template surat pernyataan yang diperlukan (tersedia langsung di link formulir) dan siapkan pindaian (scan) KTP pencipta serta contoh file ciptaan.

2
Pengisian Data secara Online

Lengkapi formulir pengisian data serta unggah dokumen persyaratan melalui link eksternal Google Form resmi Sentra HKI yang tertera pada panel kanan halaman ini.

3
Verifikasi & Pembayaran oleh LPPM

Staf Sentra HKI UBG memvalidasi berkas ciptaan. Dokumen yang lolos verifikasi akan langsung didaftarkan ke DJKI Kemenkumham RI menggunakan kuota khusus institusi.

4
Penerbitan Sertifikat HKI Resmi

Sertifikat pelindungan HKI berupa e-sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI akan diterbitkan, diarsipkan oleh LPPM UBG, dan salinannya dikirimkan kepada pencipta.